UPDATENEWS, Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pria, berinisial M (17) dan D (21), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan secara terpisah pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua terduga pelaku, M dan D, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak berinisial SA. Dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap M dan D dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana "Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku M dan D langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. (*)