Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dalam Ops Antik Singgalang 2025. - UPDATE NEWS

Sabtu, 05 Juli 2025

Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dalam Ops Antik Singgalang 2025.

 



UPDATENEWS, Solok Kota, (SUMBAR)|- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025. Seorang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, Jumat (4/7/25)


Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 4 Juli 2025, sekira pukul 18.20 WIB, bertempat di kawasan Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu RT 002 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka yang diamankan adalah VIKI AULIA alias VIKI (28), mahasiswa asal Kota Medan.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sesuatu ke tanah.


Setelah pengejaran sejauh sekitar 100 meter, tersangka berhasil diamankan. Petugas kemudian membawanya kembali ke lokasi awal. Di hadapan saksi masyarakat, petugas menanyakan kepada tersangka mengenai benda yang dibuang. Tersangka mengakui bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kertas tisu.


Petugas menemukan 20 (dua puluh) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, yang tersimpan dalam gulungan tisu. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain berupa:


1 unit HP Android Samsung Galaxy A22 warna hitam


Uang tunai sebesar Rp20.000 (empat lembar pecahan Rp5.000 dan satu lembar pecahan Rp2.000)


Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja dijemput. Saat dimintai keterangan mengenai izin kepemilikan, tersangka tidak dapat menunjukkan bukti legal dari pihak berwenang.


Setelah tidak ditemukan barang bukti tambahan,Kemudian tersangka dan barang bukti  jenis Shabu dibawa ke polres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kapolres Solok Kota AKBP Abdus syukur Felani melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota, terutama selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025.


"Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Solok Kota dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkap Kasat Resnarkoba.


( Humas Polres Solok Kota )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda