UPDATENEWS, Padang, (SUMBAR)|- 20 November 2025 – Polemik serius mengguncang dunia pendidikan tinggi Islam di Sumatera Barat. Seorang dosen sekaligus calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YASTIS Padang, Dr. Muhamad Jamil, MA, resmi menempuh dua jalur hukum atas dugaan maladministrasi dalam penetapan kepemimpinan kampus.
Dr. Jamil mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian internal dinilai tidak membuahkan hasil serta adanya penghentian tunjangan sertifikasi dosen sejak Oktober 2025 tanpa pemberitahuan resmi.
---
Tunjangan Sertifikasi Diduga Dibekukan Sepihak
Dr. Jamil mengungkapkan bahwa tunjangan sertifikasi dosennya dihentikan tanpa keputusan tertulis dari instansi terkait.
> “Penghentian hak finansial tanpa prosedur resmi merupakan bentuk ketidakpatutan administratif dan merugikan secara profesional maupun psikologis,” ujarnya.
Sebelumnya, ia telah mendaftarkan gugatan serupa (Perkara No. 209/G/Perdata/2025), namun dicabut untuk disempurnakan karena kerugian yang dialami semakin bertambah.
---
Tiga Pihak yang Digugat/Dilaporkan
Pihak Status Pokok Persoalan
Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang Tergugat utama Diduga mengubah mekanisme pemilihan Ketua melalui musyawarah mufakat tanpa dasar dalam aturan Yayasan.
Ketua STAI terpilih Turut tergugat Dinilai menolak menerbitkan dokumen persetujuan pindah home base.
Koordinator PTIS Wilayah VI / Rektor UIN Imam Bonjol Turut tergugat Dianggap bertanggung jawab atas penghentian tunjangan sertifikasi dosen.
---
Permasalahan Proses Pemilihan Ketua
Berdasarkan pernyataan Pelapor:
29 April 2025: Yayasan menerbitkan peraturan tahapan pemilihan Ketua STAI tanpa mekanisme musyawarah mufakat.
19 Mei 2025: Forum verifikasi calon dialihkan menjadi musyawarah mufakat, lalu langsung menetapkan Ketua terpilih.
Proses tersebut dianggap tidak sesuai regulasi Yayasan.
---
Kerugian dan Tuntutan
Dalam gugatan PMH di PN Padang dan laporan ke Ombudsman RI, Dr. Jamil meminta:
✔ Ganti rugi materiil dan immateriil,
✔ Pemulihan hak akademik dan finansial,
✔ Penerbitan persetujuan pindah home base,
✔ Peninjauan ulang penetapan Ketua STAI 2025–2029,
✔ Pelaksanaan tata kelola yayasan sesuai undang-undang.
---
Pernyataan Pelapor
> “Kasus ini bukan semata menyangkut diri saya. Ini ujian integritas bagi perguruan tinggi Islam. Transparansi dan profesionalisme harus ditegakkan agar citra pendidikan Islam tetap bermartabat,”
— Dr. Muhamad Jamil, MA
---
Status Terkini
Gugatan PMH telah terdaftar di Pengadilan Negeri Padang.
Laporan maladministrasi telah diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Komunitas akademik dan publik diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat potensi dampaknya sebagai preseden penting dalam perlindungan hak dosen dan tata kelola pendidikan tinggi Islam.
(Roni)
